Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas peran Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di lembaga keuangan.
Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Bagaimana kebijakan aturan tersebut?
Mari simak video berikut ini
KANTOR
KAMI
Alamat:
Ruko 91 District Blok A No.9, BSD, Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten
Copyright © 2024 LM Tax Consulting. All Rights Reserved.