NIK Sebagai NPWP

NIK=NPWP BAGI ORANG PRIBADI PENDUDUK INDONESIA

ERA BARU SINGLE IDENTIFICATION NUMBER (SIN) DI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG

1. RASIO PERPAJAKAN (TAX RATIO) YANG MASIH RENDAH DI INDONESIA tahun 2022 di angka 10,39%


2. Shadow economy yang terjadi di Indonesia masih sangat tinggi, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai shadow economy di Indonesia saat ini mencapai 30 sampai dengan 40 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) (Suwiknyo, 2021).


3. HIGH EFFORT UNTUK PEMADANAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) DENGAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

II. KEBUTUHAN SAAT INI

UNTUK MENGGUNAKAN NIK SEBAGAI NPWP

III. SIAPAKAH INDIVIDU/ORANG PRIBADI YANG DIKENAKAN KEBIJAKAN DI ATAS?

1. Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

IV. BAGAIMANA DAMPAK STRATEGIS KEBIJAKAN DI ATAS TERHADAP KEPATUHAN PAJAK ORANG PRIBADI?

1. NIK sebagai Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik/ khas, tunggal

Yang diberikan melalui proses validasi biometric.


2. NIK sebagai NPWP mengintegrasikan data financial (Keuangan) dan non financial (non keuangan) Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini dikelola oleh Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP) yang meliputi :

  • Income (Penghasilan)
  • Cost (Biaya/Pengeluaran)
  • Assets (Harta)
  • Liability (Hutang/kewajiban)
  • Equity ( Modal)
  • Profile (Profil WP)


3. Pengintegrasian NIK sebagai identitas perpajakan juga mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dari program dan kebijakan fiskal Pemerintah dengan tetap menjamin keamanan data.

V. DASAR HUKUM

1. UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112 TAHUN 2022

Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah


3. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2021

Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik

Perpres ini mengatur mengenai:

1) pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;

2) pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;

3) validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;

4) pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan;

5) pengawasan.


4. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019

Tentang Satu Data Indonesia (SDI)

Data yang dihasilkan oleh Produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

KANTOR

KAMI

Alamat:

Ruko 91 District Blok A No.9, BSD, Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten

No. Telepon:

Copyright © 2024 LM Tax Consulting. All Rights Reserved.