Pemerintah Rilis PMK ‘Omnibus’ Ubah lebih dari 40 Ketentuan Perpajakan (PMK 81 Tahun 2024)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan berjumlah 484 pasal dan jumlah mencapai 642 halaman. PMK ini dirilis dan merubah banyak aturan pajak sebagai dampak pemberlakuan Cortax yang rencananya akan diimplementasi nasional tahun 2025.


Peraturan ini berlaku mulai 1 januari 2025, terdiri dari 484 Pasal yang dimuat dalam 11 Bab yaitu :

Bab 1 : Ketentuan Umum

Bab 2 : Ruang Lingkup

Bab 3 :Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan dan Penerbitan, Penandatanganan, Serta Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik.

Bab 4 : Tata Cara Pendaftaran Waiib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Pendaftaran Objek Pajak PBB

Bab 5 : Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Bab 6 : Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Bab 7 : Tata Cara Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha

Bab 8 : Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bab 9 : Contoh Format Dokumen dan Contoh Penghitungan, Pemungutan, dan/atau Pelaporan

Bab 10 : Ketentuan Peralihan

Bab 11 : Ketentuan Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) Ubah Tanggal jatuh tempo penyetoran. Merujuk Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk penyetoran :

1. PPh Pasal 4 ayat (2)

2. PPh Pasal 15

3. PPh Pasal 21

4. PPh Pasal 22

5. PPh Pasal 23

6. PPh Pasal 25

7. PPh Pasal 26

8. PPh Migas yang dibayarkan setiap masa

9. PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN)

10. PPN KMS

11. Bea Meterai yang dipungut

12. Pajak Penjualan

13. Pajak Karbon yang dipungut

Tetapi ada beberapa pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran diantaranya :

1. PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor

Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor, penyetoran dilakukan pada saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, atau 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh DJBC.

2. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dibayarkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya pajak.

3. PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Ketentuan ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pemungut (Wapu).

Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan Dalam rangka pelaksanaan system inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). PMK 81/2024 dirilis di antaranya untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan sehubungan dengan penerapan system inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system.


Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini berlaku efektif mulai 1 januari 2025. Secara garis besar, PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. PMK 81/2024 terdiri atas 341 halaman berisi peraturan dan301 halaman lampiran. Ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 menyangkut 7 hal :

1) Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

2) Tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, dan pendaftaran objek pajak PBB (PBB).

3) Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

4) Tata cara penyampaian dan pengolahan SPT.

5) Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.

6) Aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

7) Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Wajib pajak bisa membayar dengan deposit

Deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Mekanisme pembayaran pajak menggunakan deposit akan mulai diterapkan pada Coretax mulai 1 Januari 2025.

Pengisian Deposit Pajak

Terdapat tiga mekanisme pengisian deposit pajak yaitu:

Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Pada menu Pembayaran, wajib pajak dapat memilih Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri.

Untuk melakukan pengisian saldo deposit pajak, buat kode billing menggunaoan kode Akun Pajak 411618 dan kode jenis setoran 100.

Kedua, Pengisian saldo melalui permohonan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan ke saldo deposit pajak.

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, wajib pajak dapat memilih untuk memasukkan jumlah kelebihan atau imbalan bunga tersebut ke saldo deposit pajak. Pengisian ke deposit dilakukan atas persetujuan wajib pajak.

Pembayaran Pajak dengan Deposit

Merujuk Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024, pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Sebagai contoh, opsi pembayaran dengan deposit akan muncul pada saat sebelum melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Wajib pajak dapat memilih opsi Deposit Balance Transfer untuk menggunakan saldo deposit pajak.

Sisa Saldo Deposit dapat Diminta Kembali

Merujuk Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak dapat diajukan pengembalian. Pengembalian dilakukan dengan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

KANTOR

KAMI

Alamat:

Ruko 91 District Blok A No.9, BSD, Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten

No. Telepon:

Copyright © 2024 LM Tax Consulting. All Rights Reserved.