UMKM Cuan Rp500 Juta Bebas Pajak? Waspada! Setoran PPh Final Menanti!

Jika Anda seorang pengusaha UMKM dengan status wajib pajak orang pribadi, ada baiknya Anda mengetahui kewajiban baru terkait PPh final sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023. Menurut aturan ini, Anda perlu mulai menyetorkan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bila omzet kumulatif Anda sejak awal tahun telah melebihi Rp500 juta.


PMK 164/2023 memberikan keringanan bagi UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak. Namun, setelah omzet Anda melampaui batas tersebut, Anda harus mulai menghitung dan menyetorkan PPh final berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Contoh Konkret

Jika Tuan R memiliki toko elektronik dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar pada tahun 2023, maka pada tahun 2024 ia masih bisa menggunakan skema PPh final UMKM. Mari kita lihat omzet bulanan Tuan R dari Januari hingga Mei 2024:

  • Januari: Rp70 juta
  • Februari: Rp130 juta
  • Maret: Rp80 juta
  • April: Rp120 juta
  • Mei: Rp100 juta

Kumulatif omzet dari Januari hingga Mei 2024 adalah Rp500 juta, sehingga Tuan R belum perlu menyetorkan PPh final. Namun, pada Juni 2024, jika omzet mencapai Rp120 juta, total kumulatif omzet menjadi Rp620 juta, yang berarti Tuan R perlu mulai menyetorkan PPh final sebesar 0,5%.


Sesuai dengan Pasal 7 PMK 168/2023, Anda harus menyetorkan PPh final setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, untuk omzet Juni, PPh final harus disetorkan paling lambat tanggal 15 Juli.

Kabar baiknya, setelah Anda menyetorkan PPh final dan mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Anda dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot menyampaikan SPT Masa secara terpisah.

Ingatlah, patuhi tenggat waktu dan hitunglah omzet dengan cermat untuk memastikan kewajiban pajak Anda terkelola dengan baik. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi LM Tax Consulting.

KANTOR

KAMI

Alamat:

Ruko 91 District Blok A No.9, BSD, Pagedangan, Kab.Tangerang, Banten

No. Telepon:

Copyright © 2024 LM Tax Consulting. All Rights Reserved.